UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 / 1 Miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).